KPU

Bansos PKH Tahap 4 Resmi Cair Oktober 2023, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Disalurkan Tanggal Ini

Bansos PKH Tahap 4 Resmi Cair Oktober 2023, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Disalurkan Tanggal Ini

Bansos PKH Tahap 4 Resmi Cair Oktober 2023, Cek Daftar Penerimanya, Bantuan Disalurkan Tanggal Ini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Lantas, siapa saja 7 kriteria penerima bansos PKH 2023 dan berapa nominal bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori?

BACA JUGA:BLT Rp750 Ribu Cair Lagi ke Rekening, Penerima Bansos PKH Tahap 4 Segera Ambil Uangnya Hari ini

Berikut 7 kategori serta besaran nominal yang akan diterima oleh KPM bansos PKH tahap 3 2023, diantaranya:

1. Kategori ibu hamil, dengan syarat tanggungan ibu hamil tidak lebih dari 2 anak dalam satu keluarga.

Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya. Nominal bantuan Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.

BACA JUGA:Hore! Penerima BPNT dan PKH Dapat Bansos Tambahan, Beras 10 Kg Siap Dibawa Pulang, Cek Syaratnya Disini

2. Kategori anak balita dan usia dini 0-6 tahun, dengan syarat maksimal 2 anak dalam keluarga. Nominal bantuan Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap.

3.Kategori pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Nominal bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Sudah Tersalurkan, Bagi KPM Berdomisili di Wilayah Ini, Selamat Bantuan Cair Rp600 Ribu

4. Kategori pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan. Nominal bantuan yang akan diterima Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap.

5. Kategori pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Nominal bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap.

BACA JUGA:Rezeki Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023, Ada Bantuan Tambahan Rp1.000.000 Masuk Rekening, Cek Segera!

6. Para lansia berumur di atas 60 tahun. Nominal bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: