Simpan Ganja dan Sabu, Pecatan Anggota Polri Diringkus Polda Bengkulu

Simpan Ganja dan Sabu, Pecatan Anggota Polri Diringkus Polda Bengkulu

AKBP Tonny Kurniawa Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu. --(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - D-E warga warga Perum Seruni Kecamatan Lubuk Sahung Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara pada Kamis (05/10) kemarin berhasil diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. D-E diringkus lantaran kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu dan satu paket besar narkotika golongan satu jenis ganja. 

D-E ini merupakan mantan anggota Polri yang bertugas di Polres Arga Makmur dan diberhentikan pada tahun 2021 lalu lantaran jarang masuk kerja (disersi).

BACA JUGA:Pemilu 2024 Damai, Unsur Forkopimda Kaur Rapat Koordinasi Bersama Gubernur dan Kapolda

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, setelah itu Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya.

BACA JUGA:HUT Humas Polri ke 72, Humas Polda Bengkulu Bagikan Air Bersih ke Masyarakat

Saat akan diamankan pelaku sempat melawan dan berhasil menghilangkan barang bukti yang berada di telepon genggamnya hingga menyebabkan telepon genggam pelaku hancur. 

"Pelaku ini sebelumnya anggota Polri namun dipecat lantaran disersih atau tidak masuk bekerja dengan waktu yang lama, dan saat akan di bekuk pelaku ini sempat melawan hingga barang bukti satu buah telepon rusak," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu (Senin 9 Oktober 2023).

BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Wanita Muda dan Istri Bandar Sabu Asal Rejang Lebong

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu paket besar narkotika jenis ganja, dan satu paket kecil sabu sabu yang di simpan D-E di dalam lemari pakaian rumahnya. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: