Syarat dan Cara Aktifkan Fitur PayLater di Aplikasi DANA, Pinjaman Saldo Rp10 Juta Langsung Cair, Cek Disini!
Cara mengaktifkan DANA PayLater 2023 untuk ajukan pinjaman online hingga Rp10.000.000.--(Sumber Foto: Tria/BETV)
BETVNEWS - PayLater DANA menjadi salah satu kesempatan buat kamu untuk mendapatkan pinjaman saldo hingga Rp10 juta. Syaratnya cukup siapkan KTP dan nomor handphone yang masih aktif. Selanjutnya kamu sudah bisa aktifkan fitur ini hanya dalam hitungan menit.
Tidak perlu diragukan lagi, fitur DANA PayLater akan memudahkan kamu dalam bertransaksi. Fitur ini bisa menjadi solusi buat kamu yang ingin berbelanja atau bertransaksi namun belum memiliki dana yang cukup.
Dengan fitur ini, kamu bisa berbelanja sekarang, kemudian membayarnya di kemudian hari dengan metode cicilan hingga 12 bulan.
Sebagaimana dikutip dari hapusakun.com, DANA PayLater adalah layanan pembiayaan dari aplikasi dompet digital DANA. PayLater dimanfaatkan sebagai metode pembayaran yang memungkinkan pengguna dapat berbelanja barangnya sekarang tapi melunasinya di tempo belakangan.
Dengan DANA Paylater, kamu bisa mengajukan pinjaman saldo dengan limit mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000.
Kamu juga tak perlu ragu akan keamanannya, sebab aplikasi DANA sudah diawasi dan disertifikasi oleh Bank Indonesia (BI) dan Kominfo.
Namun perlu diketahui bahwa fitur DANA Paylater saat ini masih dalam tahap pengembangan, jadi tidak semua pengguna punya fitur ini di akun mereka.
Nah bagi kamu pemilik akun DANA yang telah dilengkapi fitur PayLater, bisa langsung coba ajukan pinjaman saldo hingga Rp10.000.000.
Namun sebelum mengaktifkan fitur DANA Paylater, kamu perlu mengetahui syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna.
Berikut syarat mengaktifkan DANA Paylater:
- Memiliki akun DANA yang terverifikasi.
- Akun sudah diupgrade ke DANA Premium
- Nomor telepon yang terdaftar pada akun DANA masih aktif dan dapat dihubungi.
- Identitas berupa KTP yang masih berlaku.
- Memiliki penghasilan bulanan.
- Memiliki kontak darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: