KPU

17 Puskesmas di Mukomuko Reakreditasi, Target Naik ke Paripurna

17 Puskesmas di Mukomuko Reakreditasi, Target Naik ke Paripurna

Sebanyak 17 puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko mulai menjalani reakreditasi pada Selasa 10 Oktober 2023 pagi. Reakreditasi ini adalah yang ke 17 kali dilaksanakan kepada 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 17 puskesmas di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko mulai menjalani reakreditasi pada Selasa 10 Oktober 2023 pagi.

Reakreditasi ini adalah yang ke 17 kali dilaksanakan kepada 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Satpol PP Mukomuko Razia Panti Pijat Cek Sertifikat Terapis

Bustam Bustomo Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko mengatakan bahwa pihaknya yakin semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Mukomuko telah siap untuk menjalani re-akreditasi.

BACA JUGA:Tak Lakukan Pendampingan Proyek, Kejari Mukomuko Sebut Tetap Dukung Pembangunan RS Pratama

"Kita yakin jauh-jauh hari semua Puskesmas sudah melakukan persiapan untuk pelaksanaan re-akreditasi yang telah beberapa tahun diundur akibat covid-19, dan semoga hasil dari re-akreditasi ini agar semua puskesmas tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat," kata Kadis.

BACA JUGA:Ini Daftar Hari Peringatan 10 Oktober 2023, Tema dan Kilas Sejarahnya

Ditambahkan Kadis pihaknya berharap semua tahapan re-akreditasi di 17 puskesmas berlangsung dengan lanca dan mendapatkan hasil akreditasi sesuai dengan yang ditargetkan.

BACA JUGA:Residivis Warga Mukomuko Raup Keuntungan Ratusan Juta dari Gelapkan 40 Mobil Rental

Dari 17 puskesmas, 6 puskesmas di tingkatan akreditas madya dan 11 puskesmas lainnya masih di tingkatan akreditasi dasar. Sehingga diharapkan Kadis tahun ini semuanya harus naik ke paripurna.

Sementara Tim Surveyor Amin Kurnia menerangkan reakreditasi adalah penilaian ulang oleh pihak eksternal yang dalam hal ini Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

BACA JUGA:DPRD Apresiasi Proyek DAK Jalan Mukomuko, Harap Sesuai Target

Sesuai ketentuan perundang-undangan, tujuan reakreditasi memastikan perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan oleh puskesmas.

Reakreditasi, katanya, dilakukan untuk menjamin seluruh puskesmas menjalankan layanan yang diamanatkan Kementerian Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: