Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Terdakwa Korupsi BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten BENGKULU Selatan tahun anggaran 2023, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) BENGKULU, Rabu (2/7/2025).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH., MH., menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa Chica Marlena, mantan bendahara BOK di puskesmas tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Chica dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:4 Bupati Bersaksi, Ungkap Penyerahan Uang untuk Kemenangan Rohidin

BACA JUGA:Kasus Pernikahan Dini di Seluma Capai 89 hingga Juni 2025, Mayoritas Masih Usia SMA

Menurut dakwaan, Chica diduga membuka rekening atas nama pegawai lain untuk mencairkan dana BOK senilai total Rp704 juta.

Ia juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan dan kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

“Dalam perkara ini terdakwa membuat rekening atas nama para pegawai lain untuk mencairkan BOK Rp704 juta, modusnya memalsukan tanda tangan penerima uang dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya mencapai Rp334 juta,” jelas JPU Joy Sihaloho.

JPU juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak beraksi sendiri.

BACA JUGA:Percepat Infrastruktur, Pengadaan Alat Berat Masuk Usulan RPJMD Seluma 2025–2029

BACA JUGA:Punya Kebiasaan Makan Junk Food Tapi Ingin Mulai Hidup Sehat? Terapkan 6 Tips Ini untuk Menghentikannya

Dalam aksinya, ia dibantu oleh Kepala Puskesmas saat itu, almarhum S-I, yang turut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Terdakwa ini tidak bekerja sendiri, dibantu Kepala Puskesmas saat itu yaitu Almarhum S-I,” tambah Joy.

Namun, karena S-I telah meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari perkara atau di SK3 kan.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait