KPU

Penerima Manfaat Akhirnya Bisa Belanja, Bansos Sembako Tahap 5 Cair Rp400 Ribu, Cek Nama Kamu Sekarang

Penerima Manfaat Akhirnya Bisa Belanja, Bansos Sembako Tahap 5 Cair Rp400 Ribu, Cek Nama Kamu Sekarang

Penerima Manfaat Akhirnya Bisa Belanja, Bansos Sembako Tahap 5 Cair Rp400 Ribu, Cek Nama Kamu Sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BACA JUGA:Jangan Dibuang! Kulit Kentang Ternyata Punya Khasiat Tak Terduga untuk Kesehatan, Cek Kandungan dan Manfaatnya

Mengingat angka stunting atau kurangnya gizi anak-anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Menurut mekanismenya, penyaluran bansos BPNT Sembako tahap 4 akan lebih dahulu diterima oleh KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Kartu KKS adalah kartu kemiskinan yang diberikan oleh pemerintah kepada KPM yang sudah terdata di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 2023 Oktober Cair Lagi, 10 Juta KPM Dapat Uang Rp750.000, Cek Nama Kamu Sekarang

Kartu KKS sudah merangkap sebagai kartu ATM untuk menyalurkan bantuan bansos kepada KPM.

Pencairan itu nantinya akan langsung melalui ATM yang telah diberikan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pencairan bansos sembako tahap 5 meliputi alokasi September dan Oktober.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Tanggal Penyalurannya, Bansos PKH Tahap 4 Anak Sekolah Cair, Penerima Dapat Cuan Rp500 Ribu

Pencairan bansos sembako tahap 5 bisa melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BSI).

Pencairan melalui bank Himbara khusus bagi KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Pencairan dana bansos BPNT melalui Bank Himbara hanya akan mendapatkan Rp400.000 karena pencairannya dilakukan 2 bulan sekali.

BACA JUGA:Cek Disini! Penerima PKH Lansia hingga Disabilitas Dapat Bansos Rp600.000, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Nantinya, dana bantuan dapat KPM pergunakan untuk membeli bahan-bahan sembako seperti beras, minyak, gula dan lainnya.

Bagi KPM Penerima bansos yang hendak mengecek namanya bisa dilakukan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: