KPU

Cek Syarat Penerima Bansos BPNT 2023, Bantuan Tahap 5 Cair di Tanggal Ini, Jangan Terlewatkan

Cek Syarat Penerima Bansos BPNT 2023, Bantuan Tahap 5 Cair di Tanggal Ini, Jangan Terlewatkan

Cek Syarat Penerima Bansos BPNT 2023, Bantuan Tahap 5 Cair di Tanggal Ini, Jangan Terlewatkan --(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bansos BPNT ditujukan bagi masyarakat miskin yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Nantinya, bantuan yang didapatkan dapat dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti sembako beras, minyak dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Di Kantor Pos Bansos PKH Tahap 4 Cair Rp750 Ribu, Cek Daftar Penerima Setelah Lakukan Ini

Setiap bulan, penerima bansos BPNT menerima bantuan berupa uang tunai senilai Rp200.000.

Bansos Rp200.000 tidak dicairkan per sebulan sekali, melainkan 2 bulan atau 3 bulan sekali.

Sehingga tiap jadwal penyaluran didapatkan, penerima manfaat dapat mencairkan bantuan dari Rp400.000 sampai dengan Rp600.000.

BACA JUGA:Cair Serentak Oktober, Penerima Auto Senyum Dapat Bansos PKH dan BPNT 2023, Cek Segera Hari Ini!

Mekanisme pencairan bansos BPNT 2023 terbagi menjadi 2 cara, yakni melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BSI dan Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia.

Jika penerima BPNT mengambil dana melalui Bank Himbara, maka pencairannya dilakukan selama dua bulan sekali dengan nominal Rp400.000 per tahapan.

Sementara jika disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia, maka pencairan akan dilakukan untuk 3 bulan sekali dengan nominal Rp600.000 per tahapannya.

BACA JUGA:Auto Full Seyum! Penerima Siap Bawa Pulang Uang Gratis Rp400 Ribu, Cek Hari Ini Bansos BPNT Oktober 2023 Cair

Mengacu pada pencairan melalui Bank Himbara, bansos BPNT saat ini ada di tahap untuk alokasi September-Oktober 2023.

Dengan demikian, sebentar lagi bansos BPNT akan masuk agenda pencairan tahap 5 untuk alokasi September-Oktober 2023.

Lantas kapan bansos BPNT 2023 tahap 5 cair?

Bansos BPNT 2023 tahap 5 diagendakan kembali Oktober 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: