dempo

Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi ke Penerima, Segera Cek Penyalurannya Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi ke Penerima, Segera Cek Penyalurannya Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Ilustrasi. Cair serentak bansos PKH dan BPNT Oktober 2023, cek segera.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), besaran bantuan Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

6. Para lansia, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Selanjutnya bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu. Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat bansos 2023.

Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima bansos Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi ke Penerima, Segera Cek Namamu, Auto Langsung Terima Rp1 Juta

Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

BACA JUGA:Cek Nama Kamu, Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair Lagi ke Rekening, Klik Link cekbansos.kemensos.go.id

Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023. Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: