KPU

Cair Serentak, Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023, Penerima Langsung Bawa Pulang Uang Gratis

Cair Serentak, Cek Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023, Penerima Langsung Bawa Pulang Uang Gratis

Ilustrasi. Segera cek penerima bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

6. Para lansia, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, besaran bantuan Rp2.300.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

BACA JUGA:Siap-siap Masuk ke Rekening Kamu, PIP Kemdikbud 2023 Cair Lagi Akhir Oktober, Cek Penerima Bansos di Sini

Selanjutnya bansos BPNT 2023 disalurkan kepada KPM tanpa kriteria tertentu. Hanya saja perlu diperhatikan persyaratannya yang telah berlaku untuk mendapat bansos 2023.

Penerima bansos BPNT 2023 akan menerima total bantuan sebesar Rp2.400.000. Bantuan juga disalurkan dalam 4 tahapan, sehingga untuk 1 kali pencairan KPM akan menerima bansos Rp400.000 hingga Rp600.000.

Syarat pencairan bansos PKH dan BPNT 2023

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 2023 Cair Oktober, Cek Tanggal Terakhir Penyalurannya, Segera Ambil Bantuannya Disini

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif

Penyaluran bansos akan mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Pastikan KPM memenuhi syarat dan kategori untuk mendapatkan dana bantuan bansos PKH dan BPNT 2023. Bansos ini mulai mengarah kepada para KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang merangkap sebagai kartu ATM.

BACA JUGA:Cair Lagi Hari Ini? Segera Cek Tanggal Penyaluran Bansos PKH, BLT Rp750.000 Siap Dikucurkan Akhir Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: