dempo

Cek ATM KKS Kamu, Bansos BPNT Tahap 6 Cair Hari Ini, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang

Cek ATM KKS Kamu, Bansos BPNT Tahap 6 Cair Hari Ini, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang

Ilustrasi. Cek ATM KKS Kamu, Bansos BPNT Tahap 6 Cair Hari Ini, Bantuan Rp400.000 Siap Dibawa Pulang--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Bagi PM pemegang kartu KKS, segeralah cek saldo rekening dan segeralah cairkan bantuannya.

BACA JUGA:Rezeki Awal November! Segera Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Ada BLT Khusus Lansia Rp600.000 Cair Hari Ini

Pemerintah menyalurkan bansos BPNT 2023 tahap 6 kepada KPM pemegang kartu KKS terbitan Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia).

Maka dari itu, bagi KPM pemilik kartu KKS terbitan Bank BRI sudah dapat mencairkan sejumlah bantuan yang disalurkan tersebut.

BACA JUGA:Cair November, BLT Rp750.000 Disalurkan Tanggal Ini, Pastikan Namamu Masih Terdaftar di DTKS Kemensos

Saat ini, beberapa wilayah di Bengkulu sudah terpantau para KPM secara bergilir mengambil dana bansos BPNT 2023 tahap 6 di Bank Himbara BRI.

Adapun besaran nominal bantuan yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp400.000.

Pencairan bansos BPNT tahap 6 ini merupakan bantuan dana untuk alokasi 2 bulan yang dirapel cair serentak, yakni alokasi November-Desember 2023.

BACA JUGA:Ada BLT El Nino, Cek 4 Daftar Bansos Cair November 2023 Berikut, Penerima Siap Kantongi Uang Gratis

Bansos Rp400.000 sudah tersalurkan ke rekening para KPM, untuk itu dihimbau agar semua penerima manfaat dapat segera cairkan agar bantuan langsung tunai dapat dipergunakan secepatnya.

Bagi KPM yang telah terdaftar di DTKS namun belum cek nama sehingga belum mengetahui apakah nama kamu termasuk sebagai penerimanya atau bukan, dapat segera cek melalui laman website resmi Kemensos. Cek daftar namamu melalui cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Cair November! Bansos El Nino Siap Dikucurkan ke Penerima PKH, BLT Rp400.000 Auto Masuk Kantong

Berikut cara cek daftar penerima bansos BPNT 2023 melalui cekbansos.kemensos.go.id, yakni:

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: