Cair November, BLT Rp750.000 Disalurkan Tanggal Ini, Pastikan Namamu Masih Terdaftar di DTKS Kemensos

Cair November, BLT Rp750.000 Disalurkan Tanggal Ini, Pastikan Namamu Masih Terdaftar di DTKS Kemensos

Ilustrasi. BLT Rp750.000 cair--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Cair November, BLT Rp750.000 disalurkan tanggal ini, pastikan namamu masih terdaftar di DTKS Kemensos.

Salah satu program bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos) yakni PKH kembali disalurkan di bulan November 2023.

BACA JUGA:Ada BLT El Nino, Cek 4 Daftar Bansos Cair November 2023 Berikut, Penerima Siap Kantongi Uang Gratis

Bansos PKH adalah bantuan yang disasarkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dan rentan perekonominya.

Bantuan ini secara khusus dibuat guna mengurangi angka kemiskinan dan masyarakat miskin bisa ikut merasakan kesejahteraan.

BACA JUGA:November Cair! Pemerintah Bagi-bagi 500.000 Unit Rice Cooker Gratis, Cek Syarat dan Kriteria Penerimanya

Masyarakat pun menilai bahwa program bansos yang didirikan oleh pemerintah sangat membantu mereka, terlebih bantuan ini sangat berpengaruh untuk mengakses layanan sepeti pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran bansos PKH tahap 4 2023 sudah mulai dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),

Bantuan mulai disalurkan KPM diberbagai daerah tanggal (1/11/2023) secara berkala.

BACA JUGA:Sudah Cair! Cek BLT BPNT Tahap 6 di Website Resmi Kemensos, Bantuan Rp400 Ribu Silahkan Ambil di Sini

Para keluarga penerima manfaat yang masih menantikan pencairan bansos PKH 2023, segera pastikan namamu masih terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Sebab bansos PKH hanya akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang telah terdaftar di Data resmi milik Kemensos tersebut.

BACA JUGA:Cair November! Bansos El Nino Siap Dikucurkan ke Penerima PKH, BLT Rp400.000 Auto Masuk Kantong

Penerima yang namanya masih terdata di DTKS Kemensos inilah yang nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai. Adapun nominal bantuan dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000 akan diterima oleh masing-masing penerima manfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: