Polsek Gading Cempaka Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur

Polsek Gading Cempaka Tangkap Pelaku Jambret yang Sempat Kabur

Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Polresta Bengkulu berhasil mengamankan R-Y (29) warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan Y-G (23) warga Pematang Gubernur Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka, Polresta BENGKULU berhasil mengamankan R-Y (29) warga Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan Y-G (23) warga Pematang Gubernur Kota BENGKULU.

Sepasang pemuda ini diamankan lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap Abdul Rahman (43), warga Kelurahan Singaran Pati, saat melintas di ruas Jalan Merapi Kota Bengkulu, pada Sabtu 4 November 2023.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Spill Pelaku Jambret Jalanan yang Meresahkan Kaum Hawa

Kapolsek gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, pelaku R-Y sebelumnya telah diamankan oleh warga lantaran tertangkap saat melancarkan aksinya terhadap korban, pelaku R-Y diamankan bersama satu unit sepeda motor bebek. 

Setelah pelaku utama diserahkan ke anggota Polsek Gading Cempaka, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Y-G yang sempat melarikan diri bersama dengan HP hasil jambret

BACA JUGA:Heran, Sering Dirazia Tapi Aktivitas Gepeng di Kota Curup Tak Berkesudahan

"Kedua-duanya sudah berhasil kita amankan saat ini keduanya telah mendekam didalam sel tahanan Mapolsek Gading Cempaka," kata Kapolsek, Minggu 5 November 2023.

"Penangkapan kedua pelaku ini sendiri terpisah lantaran pelaku utama diserahkan oleh masyarakat sedangkan pelaku kedua berhasil dibekuk tim dalam pelarian membawa telepon genggam hasil kejahatan " sambung Kapolsek.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: