November Dapat Rezeki, Bansos PKH 2023 Tahap 4 Cair ke Rekening Kamu, Segera Cek Status Penerima
Ilustrasi. Segera cek bansos PKH 2023 tahap 4 hari ini.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah ini masih akan disalurkan, para penerima manfaat dapat segera cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id. Ada uang bantuan hingga Rp750 ribu yang akan diterima sesuai dengan kategorinya.
Bantuan yang masih cair November 2023 ini adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH). Diketahui bantuan tersebut masuk ke pencairan tahap 4, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali cek status penerima.
Pasalnya masih banyak yang menantikan penyaluran bansos PKH 2023 ini. Namun, bantuan tersebut tidak semua masyarakat akan menerimanya, bansos ini ditujukan kepada KPM yang rentan ekonomi atau kurang mampu.
Bagi penerima manfaat yang namanya masih terdaftar di DTKS Kemensos, nantinya berhak untuk menerima bansos tersebut. Jangan khawatir bagi yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, diketahui bansos PKH 2023 akan dicairkan hingga akhir tahun.
Kabarnya, wilayah berikut ini sudah menerima BLT PKH tahap 4 yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Ponorogo, Tulung Agung, Bogor, Aceh, hingga Jawa Barat. Penyaluran bansos November 2023 ini melanjutkan pencairan pada bulan sebelumnya.
Sementara PKH tahap 4 2023 merupakan alokasi untuk bulan Oktober, November, hingga Desember. Akan masuk ke rekening KKS, selanjutnya BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.
BACA JUGA:November Full Senyum! Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair ke Penerima, Cek Jadwal dan Tanggal Penyalurannya
Cara cek penerima bansos 2023
Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.
1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: