6 Kali Dipenjara, Pria Paruh Baya Asal Seluma Ini Tak Jera Ditangkap Lagi

6 Kali Dipenjara, Pria Paruh Baya Asal Seluma Ini Tak Jera Ditangkap Lagi

Seorang pria paruh baya berinisial I-R (58) warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Selum Bengkulu seperti tak jera 6 kali dipenjara.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria paruh baya berinisial I-R (58) warga Desa Padang Cekur, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Selum BENGKULU seperti tak jera 6 kali dipenjara.

Kali ini, tersangka berhasil dibekuk Polsek Seluma dibackup Reskrim Polres Seluma, lanataran kedapatan mencuri 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BD 3102 RA.

BACA JUGA:Mukhlasin, Tersangka Korupsi Jalan Hotmix Seluma Meninggal di Jawa Tengah

Kejadian pencurian dengan pemberatan( curat) terjadi pukul 04.00 WIB pada Senin 25 September 2023, di rumah korban atas nama Dian Ariska Sari di camp PR Agri Andalas  Desa Pasar Seluma.

Waka Polres Seluma Kompol Tatar Insan  mengatakan, adapun modus operandi pelaku dengan cara merusak pintu belakang rumah saat korban sedang terlelap tidur.

BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Seluma Dijaga Ketat 24 Jam

"Pada saat korban terbangun, 1 unit motor dan 2 unit handphone sudah hilang digasak pelaku, kerugia' korban sekitar Rp10 juta," kata Waka Polres Seluma, Senin 6 November 2023.

Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian pun berhasil mengamankan pelaku dikediamannya pada Rabu 26 Oktober 2023 tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Hujan Deras di Seluma, Dapur Rumah Warga Tertimpa Material Longsor

"Pelaku kami amankan dirumahnya, beserta 2 unit handphone, untuk 1 unit sepeda motor masih kami lakukan pengembangan kemana pelaku ini menjualnya," lanjut Kompol Tatar Insan 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda Anwar Simanjutak, mengungkapkan bahwa pelaku I-R ini sudah 6 kali berurusan dengan hukum.

BACA JUGA:Warga Tiga Desa di Seluma Inisiatif Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol

"Pelaku ini seorang residivis, sudah 6 kali keluar masuk penjara sejak 2012 dengan kasus yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Seluma.

Atas Kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: