Mukhlasin, Tersangka Korupsi Jalan Hotmix Seluma Meninggal di Jawa Tengah

Mukhlasin, Tersangka Korupsi Jalan Hotmix Seluma Meninggal di Jawa Tengah

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mukhlasin, kontraktor sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Kabupaten Seluma tahun 2014 dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih, meninggal dunia di Jawa Tengah pada bulan Oktober 2023.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Capai Target 100 Persen Ops Pekat Nala II, 10 Tersangka Diamankan

Mukhlasin sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Bengkulu pada tahun 2014.

Kabar meninggalnya tersangka dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristanti Adriani, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo. Penyidik Kejati Bengkulu pun akan bertolak ke Kota Jepara Provinsi Jawa tengah.

BACA JUGA:Satu Lagi Tersangka Proyek Asrama Haji Bengkulu Ditahan Kejati, Kali Ini Broker Revitalisasi Proyek

"Memang benar kami telah mendapat informasi Mukhlasin tersangka kasus dugaam korupsi jalan hotmix Ampar Gading Seluma meninggal dunia, namun untuk memastikan hal tersebut tim akan ke kota jepara jawa tengah guna pengambilan dokumentasi makam serta surat kematian tersangka," kata Danang Prasetyo, Senin 6 November 2023.

”Sementara dengan meninggalnya Mukhlasin tersebut maka proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum,” lanjut Danang.

BACA JUGA:KPU Kaur Pasang 12 CCTV Perketat Keamanan Gudang Logistik Pemilu 2024

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading Seluma tahun 2014 telah menyeret 3 orang terpidana inkrah, yaitu Tri Deska Rusma selaku Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA), Jamaludin selaku bendahara dan Antariksa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Sedangkan tersangka Mukhlasin tidak hadir tanpa keterangan saat dipanggil tim penyidik hingga ditetapkan DPO pada tahun 2016.

BACA JUGA:Sudah Cek Rekening KIP? Bansos PIP Kemdikbud Cair Lagi Hari Ini, Penerima Dapat Bantuan Pendidikan RP1 Juta

Dan pada November 2018, Mukhlasin sempat mau dijemput oleh tim penyidik di rumahnya di Kota Jepara. Namun yang bersangkutan dalam kondisi sakit stroke sehingga tidak dapat dieksekusi.

Tersangka Mukhlasin diduga bersama-sama dengan 3 terpidana melakukan tindak pidana korupsi denga kerugian negara dari hasil BPK No 05/LHP/8/BKL/5/2016 Tanggal 24 Mei 2016 yakni sebesar Rp 2 miliar lebih.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: