KPU

Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi

Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama dengan pemerintah kabupaten kota resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum PDAM melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum di Aula Gedun--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Terdakwa Pemilik 102 Senjata Api Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

"Setelah pembahasan dan penetapan tarif air minum se-Provinsi Bengkulu akan diterbitkan melalui SK Gubernur Bengkulu," ujar Denny.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

Denny menjelaskan, pertimbangan penetapan mencakup kenaikan, penurunan, atau pemeliharaan tarif berdasarkan situasi ekonomi setiap wilayah. Oleh karena itu, penentuan tarif akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Korem 041 Gamas Bengkulu Gelar Apel Pasukan

"Kabupaten/kota yang paling paham tentang kondisi masyarakat mereka, dan merekalah yang menentukan tarif batas atas dan bawah," terangnya.

Pengelolaan tarif air minum PDAM termasuk pilihan untuk memberikan air minum gratis atau memanfaatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan menjadi keputusan kabupaten atau kota masing-masing.

"Kita akan menyerahkan kebijakan PAD kepada kabupaten/kota masing-masing. Jika mereka berhasil dalam pengelolaan PDAM dan memiliki PAD, maka itu menjadi hak mereka," ucapnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: