KPU

Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi

Batas Atas Tarif Air Minum PDAM Ditetapkan, Kota Bengkulu Tertinggi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama dengan pemerintah kabupaten kota resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum PDAM melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum di Aula Gedun--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU bersama dengan pemerintah kabupaten kota resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif air minum PDAM melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur BENGKULU tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif air minum di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Provinsi BENGKULU, Rabu 8 November 2023.

BACA JUGA:Koalisi Perubahan di Provinsi Bengkulu Tunggu Pengumuman TKN

Tarif air minum PDAM berlaku di 9 kabupaten kota, sedangkan Kabupaten Kaur belum memiliki PDAM. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2024 mendatang.

Hasil rapat finalisasi, besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum tertinggi di Kota Bengkulu yakni Kota Bengkulu tarif batas atas Rp 10.407/m³ dan tarif batas bawah Rp 6.365/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

BACA JUGA:Warga Desa Sibak Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Muar

Disusul Kabupaten Seluma tarif batas atas Rp 8.952/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.734/m³. Ini adalah penetapan pertama karena Seluma belum memiliki PDAM. Kabupaten Bengkulu Selatan tarif batas atas Rp 8.953/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.150/m³. Tetap sama dengan tahun 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Datangi BPH Migas Pertanyakan Usulan Tambahan Kuota Solar

Kemudian Kabupaten Lebong tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Utara tarif batas atas Rp 8.854/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.679/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Kabupaten/Kota Usulkan Kebutuhan BBM Subsidi untuk 2024

Untuk Kabupaten Kepahiang tarif batas atas Rp 8.860/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.524/m³. Terjadi kenaikan dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkulu Tengah tarif batas atas Rp 7.043/m³ dan tarif batas bawah Rp 2.537/m³. Terjadi kenaikan dari tahun 2023.

BACA JUGA:Kapolresta Tinjau Lokasi TPS Rawan Banjir di Kota Bengkulu

Dua kabupaten yang rendah yakni Kabupaten Rejang Lebong: Tarif batas atas Rp 6.400/m³ dan tarif batas bawah Rp 1.800/m³. Terjadi penurunan dari tahun sebelumnya dan Kabupaten Mukomuko tarif batas atas Rp 7.000/m³ dan tarif batas bawah Rp 3.000/m³. Terjadi penurunan dari tahun 2023.

BACA JUGA:PN Bengkulu Vonis Dua Terdakwa Penimbun BBM Subsidi 2 Tahun Penjara

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A Denny mengukapkan, penetapan besaran tarif air minum PDAM atas dasar usulan kabupaten dan kota yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: