Residivis Curanmor Kelas Kakap dan Pengedar Samcodin di Mukomuko Berhasil Ditangkap

Residivis Curanmor Kelas Kakap dan Pengedar Samcodin di Mukomuko Berhasil Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Mukomuko Selasa (14/11) sore menggelar press rilis terkait dengan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.--(Sumber Foto: Jemi/BETV)

BACA JUGA:BPK Rekomendasikan Tim Ahli Periksa Infrastruktur Jembatan Elevated DDTS

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 435 dan 436 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Awalnya keseluruhan yang kita tangkap adalah 6 orang namun setelah hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi," kata AKP Fajri Ameli Putra.

(Jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: