KPU

Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu

Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengklaim telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terindikasi melanggar sebanyak 3.219 spanduk. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat berharap semua peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat bersabar dalam melakukan kampanye, khususnya dalam bentuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3.514 APS yang Melanggar Aturan

"Kepada rekan peserta Pemilu agar dapat menertibkan APS yang sudah terpasang namun tidak sesuai ketentuan secara mandiri, sehingga bila waktunya kampanye telah masuk. APK tersebut dapat dipasang kembali di mana zona yang telah ditetapkan KPU,"  pungkasnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: