Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3.514 APS yang Melanggar Aturan

Bawaslu Kota Bengkulu Temukan 3.514 APS yang Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 3.514 alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan.--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menemukan 3.514 alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan bahwa temuan pelanggaran pemasangan alat peraga didapatkan pihaknya sejak DCT diumumkan pada 4 November 2023.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Forkopimda Upacara Tabur Bunga di Laut, Kenang Jasa Pahlawan

Padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Namun dalam APS terdapat narasi berupa ajakan, memilih dan mencoblos atau tanda paku ataupun mencentang.

Hal itu tentu saja sudah mengandung unsur-unsur kampanye.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan Forkopimda Upacara Tabur Bunga di Laut, Kenang Jasa Pahlawan

Bawaslu memberikan imbauan dan pencegahan untuk penertiban secara mandiri.  Karena nantinya sebelum tanggal 28 November 2023 akan dilakukan penertiban bersama tim gabungan.

BACA JUGA:Pemprov Ajak Kabupaten/Kota Sharing Anggaran Keberangkatan CJH Bengkulu 2024

Penertiban dilakukan terhadap APS yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku, sebelum dimulainya masa kampanye.

BACA JUGA:Pembangunan Puskesmas di Tengah Padang Terbengkalai 3 Tahun, Ditumbuhi Rumput Liar

Terutama di zona-zona yang sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang berada di ruang terbuka hijau. 

"Sehingga diharapkan kerjasama yang baik dengan seluruh parpol terkait penertiban secara mandiri.  Karena nantinya sebelum tanggal 28 November akan dilakukan penertiban oleh pihak satpol PP bersama instansi terkait lainnya," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu saat menggelar Coffee Morning rilis hasil alat peraga sosialisasi (APS) bersama 18 partai politik peserta pemilu 2024 pada Jumat 10 November 2023.

BACA JUGA:Warga Kaur Ikuti Sidang Tipiring, Melanggar Perda Hewan Ternak

Di sisi lain, berikut rilis Bawaslu Kota terhadap hasil dari pendataan spanduk, baliho, umbul-umbul atau sejenisnya yang di pasang oleh parpol atau calon anggota legislatif yang melanggar ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: