Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu

Selama Tiga Hari, 3.219 APS Melanggar Dicopot Bawaslu Kota Bengkulu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengklaim telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terindikasi melanggar sebanyak 3.219 spanduk. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mengklaim telah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terindikasi melanggar sebanyak 3.219 spanduk. 

BACA JUGA:Bawaslu Copot APS Melanggar di Jalan Poros hingga Zona Hijau

Berdasarkan data Bawaslu Kota Bengkulu hari pertama telah menertibkan 1.110 APS yang tidak sesuai ketentuan, kemudian pada hari kedua sebanyak 1646, dan hari ketiga sebanyak 463. Sehingga total APS yang telah ditertibkan sampai hari ketiga berjumlah 3.219 APS.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Minta Parpol Copot APK yang Langgar Aturan

Disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya Bawaslu Kota Bengkulu agar Pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Berdasarkan PKPU 15 dan 20 dan PKPU Tahapan Pemilu 2024 sudah ditetapkan bahwa Kampanye baru dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023. Sejak ditetapkan DCT hingga masa waktu tersebut adalah masa waktu dilarang untuk berkampanye," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang Minta Parpol Copot APK yang Langgar Aturan

Salah satu kampanye yang dilarang saat ini yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum 28 November 2023 resmi kampanye dimulai sampai bulan Februari 2023.

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan

"Peserta Pemilu dalam hal ini Parpol, pada saat ini baru dapat melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik, itupun hanya dapat dilakukan terbatas untuk internal Partai dangan syarat memberitahukan hal tersebut kepada aparat keamanan Penyelenggara Pemilu sesuai tingkatannya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan," jelas Ahmad.

BACA JUGA:Penertiban APS, Didominasi APS Caleg DPRD Provinsi Bengkulu dan DPR RI

Ahmad juga menegaskan hingga masa kampanye baru bisa dilakukan, Bawaslu Kota Bengkulu tetap akan menyebar Tim Penertiban bagi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:APS di Bengkulu Tengah Bakal Ditertibkan Minggu Lusa, Begini Kebijakan Bawaslu

"Kita terus mengawal APS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: