Bawaslu Copot APS Melanggar di Jalan Poros hingga Zona Hijau

Bawaslu Copot APS Melanggar di Jalan Poros hingga Zona Hijau

Bawaslu Kota Bengkulu baru melaksanakan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan Kota secara serentak pada 3 November 2023 lalu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Bawaslu Kota BENGKULU baru melaksanakan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan Kota secara serentak pada 3 November 2023 lalu. 

BACA JUGA:Dewan Ungkap Hibah Aset Gedung Eks STQ ke UIN Fas Tinggal Selangkah

Penertiban ini baru dilakukan APS yang melanggar di titik jalan poros dan zona hijau. Pencopotan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bengkulu dan Bawaslu Kota Bengkulu didampingi KPU Kota Bengkulu, Kamis 16 November 2023.

BACA JUGA:Menjelma Jadi Pengemis! Begini Ciri-ciri Malaikat yang Menyamar Menjadi Manusia, Tujuannya Memberi Pertolongan

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat mengatakan, hari pertama ini penertiban dilakukan terutama di jalan poros dan APS yang terpasang disepanjangan sempadan jalan atau zona hijau. Karena sudah jelas melanggar, kemudian upaya peringatan melalui surat telah dilakukan terlebih dulu ke masing partai politik.

BACA JUGA:Edan! Pria Muda di Bengkulu Cabuli Nenek-nenek

"Peringatan melalui himbauan dan surat ke partai politik sudah kita lakukan namun tidak tindak lanjuti sehingga kita lakukan penertiban," ujar Rahmat.

BACA JUGA:Bupati Kaur Serahkan Bantuan Bronjong untuk Petani di Kecamatan Luas

Dilanjutkan Rahmat, penertiban direncanakan akan dilakukan selama tiga hari, yang akan dilanjutkan oleh Panwascam di masing-masing kecamatan dengan didampingi Bawaslu serta PPK setingkat. Penertiban dibagikan menjadi tiga zona, hari pertama fokus zona utama.

BACA JUGA:Pemkot Usulkan Eka Rika Rino Sebagai Calon Pj Sekda Kota Bengkulu

"Selama tiga hari, dilanjutkan teman-teman Panwascam, yang penertiban di kecamatan dang gang-gang," ungkapnya.

BACA JUGA:Identitas Mayat Diduga Korban Pembunuhan Terungkap, Warga Kota Bengkulu

Jumlah APS yang melanggar di wilayah Kota Bengkuku sekitar 3.200 APS dengan berbagai pelanggaran mulai dari lokasi pemasangan, konten dalam baliho dan lainnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: