Kecanduan Judi Slot, Petani di Rejang Lebong Gadaikan Motor Teman

Kecanduan Judi Slot,  Petani di Rejang Lebong Gadaikan Motor Teman

Ada-ada saja ulah Amroni (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang ini, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan atau tipu gelap satu unit sepeda motor milik Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bengko menjerat terduga pelaku Amroni, dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUH Pidana Penggelapan dan pasal 372 KUH Pidana Penipuan, dengan ancaman pidana hukuman selama 4 tahun penjara.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: