Dewan Pers Terbitkan Seruan Wartawan Rangkap LSM, Ingatkan Jaga Kemurnian Pers Profesional

Dewan Pers Terbitkan Seruan Wartawan Rangkap LSM, Ingatkan Jaga Kemurnian Pers Profesional

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS --(Sumber Foto: Dewan Pers)

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. 

BACA JUGA:Program Beasiswa Bengkulu Leadership, Dibuka 2024, Ketua Osis Berkesempatan Kuliah Gratis

Dengandemikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.

Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. 

BACA JUGA:Cek Nama Kamu! Pastikan Menerima Dana Tambahan Rp1.000.000 Ini, Begini Caranya

Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.

Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. 

BACA JUGA:Astra Financial dan WeLab Luncurkan Bank Saqu, Inovasi Layanan Perbankan Digital

Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional. 

“Demikian Seruan Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS dalam surat imbauan yang ditandatanganinya di Jakarta, pada 20 November 2023.

(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: