Dewan Pers Terbitkan Seruan Wartawan Rangkap LSM, Ingatkan Jaga Kemurnian Pers Profesional
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS --(Sumber Foto: Dewan Pers)
BETVNEWS - Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya terkait adanya sejumlah wartawan/pimpinan redaksi Pers, yang juga merangkap sebagai anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu.
BACA JUGA:Ninik Rahayu Sambangi Polda Bengkulu, Sosialisasi MoU Dewan Pers dan Polri Soal Kemerdekaan Pers
Masyarakat seringkali mengaku tidak nyaman, resah atas kehadiran mereka.
Tidak jarang media-media tersebut dalam pemberitaannya mengutip pernyataan wartawan/pimpinan medianya sebagai narsumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:Terverifikasi Faktual Dewan Pers
Pun, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi massa tertentu, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.
BACA JUGA:Hasil Rapat Pleno, Dr.Ninik Rahayu Terpilih Ketua Dewan Pers 2022-2025
Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi:“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA:Ketua Dewan Pers: IKP Bengkulu Membaik
Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: