Dempo Xler Nilai Kenaikan UMP Provinsi Bengkulu 2024 Seharusnya 8 hingga 10 Persen
Dempo Xler Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi BENGKULU, Dempo Xler turut menyikapi besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2024 mendatang.
Kata Dempo kewajaran kenaikan UMP untuk pekerja atau buruk seharusnya sekitar 8 hingga 10 persen.
Dimana kebutuhan dasar masyarakat harus dihitung, dengan demikian maka kebijakan UMP itu memang berpihak ke para pekerja.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Semestinya pemerintah bersama pemerintah daerah dan SPSI atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dapat memutuskan kenaikan UMP 8 sampai dengan 10 persen karena itu adalah nilai yang wajar dengan pertimbangan kebutuhan hidup sehari-hari yang berfluktuasi.
“Jadi, ketika harga beras naik, harusnya diimbangi dengan kenaikan upah bagi pekerjanya. Itu berlaku dengan perusahaan, ketika harga naik juga keuntungannya lebih besar,” kata Dempo Xler, Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bengkulu, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:Elisa Ermasari Pengusaha Muda, Terinspirasi Dempo Xler Politikus Muda
Lebih lanjut ditambahkan politisi PAN, kenaikan UMP tahun depan juga tergantung dengan kepada Kepala Daerahnya. Yang mana ketika seorang Kepala Daerah berani menaikan besaran nilai UMP, berarti menunjukan keberpihakannya kepada pekerja atau buruh.
BACA JUGA:Dempo Xler Beri Pandangan di Seminar Nasional Paradise FH Unib, DPR Perlu Dibatasi Masa Periode
Sementara itu, Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur BENGKULU No G.469.DKKTRANS Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) BENGKULU tahun 2024. Menetapkan UMP naik sebesar Rp 2.507.079,24,-.
BACA JUGA:Dempo Xler Serap Aspirasi Pemuda, Ada Keluhan Lapangan Kerja hingga Parkir Liar
Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menyampaikan, UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.507.079,24,- atau naik sekitar Rp 88.799,24, dari tahun 2023.
Dikatakan Rohidin, keputusan UMP tidak bisa dipungkiri jika ketetapan tersebut belum sesuai dengan harapan dari sejumah pihak, terutama para serikat pekerja. Namun keputusan tersebut diambil merupakan jalan tengah kedua pihak yakni pekerja dan perusahaan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: