Makin Mahal! Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Selasa 28 November 2023 Tembus Rp1 Juta per Gram, Cek Daftarnya
Ilustrasi. Harga buyback emas Antam di Pegadaian hari ini Selasa 28 November 2023.--(Sumber Foto: Web/bareksa.com)
BETVNEWS - Harga buyback emas Antam di Pegadain dibandrol Rp1.001.000 per gram, atau untuk ukuran 0.5 dihargai Rp500.000 hari ini Selasa 28 November 2023.
Harga buyback emas Antam di Pegadaian terpantau naik Rp4.000 per gram jika dibandingkan dengan kemarin, atau untuk buyback Antam ukuran 0.5 gram naik Rp2.000 seharga Rp500.000 hari ini.
Di sisi lain, untuk buyback emas Antam ukuran 2 gram seharga Rp2.003.000 dari harga Rp1.995.000 naik Rp8.000 jika dibandingkan dengan harga kemarin. Sedangkan logam mulia Antam ukuran 3 gram dibanderol seharga Rp3.004.000 atau naik Rp12.000 dari harga sebelumnya.
Tidak hanya itu, harga buyback emas Antam dengan ukuran 5 gram seharga Rp5.008.000 naik Rp21.000. Sedangkan dengan harga buyback emas Antam untuk ukuran 10 gram naik Rp41.000 dibanderol seharga Rp5.008.000 hari ini.
Ukuran selanjutnya yaitu 50 gram dihargai Rp49.837.000 pada perdagangan hari ini. Harga jual kembali atau buyback emas Antam di Pegadaian hari ini kompak mengalami kenaikan untuk semua ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Namun, harga buyback emas Antam di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalu melakukan pengecekan secara berkala sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi atau transaksi penjualan.
Pantau terus pergerakan harga buyback melalui situs resmi yang ada di internet seperti, galeri24.co.id, pegadaian.co.id, dan logammulia.com.
Hal tersebut penting dilakukan agar investor dapat membandingkan dan menghitung selisih antara harga beli dan harga buyback sebelum melakukan transaksi untuk mengetahui keuntungan atau rugi yang akan diperoleh.
Pengambilan keputusan investasi yang tidak didasari dengan pertimbangan yang matang akan membawa investor kepada keputusan yang salah hingga dapat menyebabkan kerugian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: