KPU

Ayo Tinggal 15 Hari Lagi! Masyarakat Seluma Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Ayo Tinggal 15 Hari Lagi! Masyarakat Seluma Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kantor Samsat sedang melakukan pemutihan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Seperti diketahui saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kantor Samsat sedang melakukan pemutihan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu.

Maka dari itu, jelang berakhirnya program  pemutihan pajak pada 30 November 2024, Satlantas Polres Seluma meminta kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang waktunya hanya tersisa 15 hari lagi. 

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo,  didampingi Kasatlantas Iptu Gema Pipi Arizon, mengatakan banyak manfaat yang diterima masyarakat jika memanfaatkan program ini.

Karena ada tiga keringanan yang diberikan serta denda pajak yang secara otomatis langsung dihapuskan.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pilkada, Gusnan-II Sumirat Bisa Dilantik Jika Menang

BACA JUGA:HNSI Kota Bengkulu Kembali Bagi Ikan Gratis, Janji Akan Bakar Ikan Terpanjang Jika ROMER Menang

"Tiga keringanan yang diberikan. Yakni pembebasan biaya pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWKLLJ, kemudian yang terakhir pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kendaraan kepemilikan kedua," kata Iptu Gema, Jumat 15 November 2024.

Lanjut kasat, kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat ataupun melalui outlet serta gerai Samsat Keliling (Samling).

Untuk itu masyarakat pengguna kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Seluma diminta untuk bisa memanfaatkan momen ini menyisakan waktu 15 hari lagi.

"Terutama untuk kendaraan yang mati pajak serta belum balik nama. Jadi kami sarankan dan kami imbau agar segera proses pajak dan balik nama kendaraan dengan langsung datang ke Samsat terdekat, ataupun melalui outlet serta Gerai Samsat Keliling yang rutin di laksanakan setiap minggunya," lanjut Iptu Gema.

BACA JUGA:110 Ton Benih Padi dari Kementan Disalurkan ke Petani Seluma, Bantuan Pupuk Gratis Menyusul

BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus 4 Tersangka Narkoba dalam 2 Pekan

Untuk diketahui sejak dilaksanakan program pemutihan pajak kendaraan, dari data Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD) atau Sistem administrasi manunggal satu pintu (Samsat) Kabupaten Seluma. 

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, capaian progressnya sampai 12 September 2024 kemarin, persentasenya terealisasi sekitar 75,48 persen dari total 69,186 unit kendaraan roda dua maupun roda 4 atau lebih, baik kendaraan pribadi, umum atau perusahaan ataupun kendaraan dinas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: