Full Senyum, Bansos PKH 2023 Ibu Hamil Cair Lagi, Bawa Pulang Uang Rp750 Ribu, Segera Cek Status Penerimanya!

Full Senyum, Bansos PKH 2023 Ibu Hamil Cair Lagi, Bawa Pulang Uang Rp750 Ribu, Segera Cek Status Penerimanya!

Ilustrasi. Segera cek status pencairan bansos PKH 2023 ibu hamil.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) kembali dicairkan pemerintah, termasuk dari Program Keluarga Harapan (PKH). Para penerima manfaat dapat langsung cek status pencairan melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni ibu hamil dapat kembali bersiap untuk mencairkan bantuan PKH 2023 alokasi Desember. Bantuan tersebut akan dicairkan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 6 Cair Lagi Hari Ini, Cek Daftar Nama Kamu, Apakah Termasuk Sebagai Penerima Desember 2023?

Ada sejumlah uang bantuan hingga Rp750 ribu yang akan diberikan sesuai kategorinya. Penerima manfaat yang berhak mendapat bantuan tersebut adalah dari masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

Diketahui bantuan PKH Desember 2023 ini dapat diambil melalui Kantor Pos. Para KPM yang masih ingin mendapat bantuan tersebut dapat kembali pastikan namanya terdaftar sebagai penerima bansos.

BACA JUGA:Masih Cair, Penerima Auto Dapat 3 Bansos November-Desember Ini, Pastikan Nama Kamu Termasuk

Setidaknya ada 7 kategori yang akan mendapat bantuan dari pemerintah tersebut. Termasuk ibu hamil berhak untuk menerima bantuan dari pemerintah ini.

Ibu hamil dapat langsung cek pencairannya melalui online untuk mendapat uang bantuan hingga Rp750 ribu. Berikut cara ceknya.

BACA JUGA:Akhir November Cair, Cek Bansos PIP Kemdikbud 2023 Via Online Segera, Penerima Auto Dapat Uang Gratis Rp1 Juta

Cara cek status penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: