UU ASN Disahkan, Pemprov Bengkulu Tidak Rekrut Honorer Baru

UU ASN Disahkan, Pemprov Bengkulu Tidak Rekrut Honorer Baru

Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer atau non-ASN baru di tahun 2024.

Hal ini, sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah. 

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penadataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi dalam Pasal 67 UU ASN.

BACA JUGA:APBD Provinsi Bengkulu 2024 Sebesar Rp3,122 Triliun, Jonaidi SP: Prioritas untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, jika mengacu pada UU ASN yang baru penyelesaian  tenaga honorer paling lambat Desember 2024.

"Pengangangkatan secara bertahap sudah mulai dilakukan melalui perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Khusus bagi honorer yang terdata di BKN (Badan Kepegawaian Negara)," ujar Isnan, Sabtu 2 Desember 2023.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Terima Penghargaan Treasury Awards 2023

Dilanjutkan Isnan, pihaknya telah mengeluarkan surat edadan tentang larangan perekrutan tenaga honorer. Namun masih ada, terutama sekolah melakukan perekrutan secara internal sekolah, dan itu sulit di pantau.

"Mereka rekrut secara internal tanpa sepengetahuan kita. Padahal surat edaran sudah dibuat agar tidak lagi merekrut honorer baru. Kemudian yang menjadi problem tiba-tiba 5 tahun honor minta diangkat menjadi ASN, ya tidak bisa," terangnya.

BACA JUGA:Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, IMAPA Teriak Kemerdekaan Bangsa Papua

Diketahui, saat ini tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) dilingkup Pemrpov Bengkuku telah mencapai 4 ribu lebih, mulai dari staf kantor, penjaga keamanan, cleaning service dan lainnya.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: