Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, IMAPA Teriak Kemerdekaan Bangsa Papua
Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bengkulu menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat 1 Desember 2023.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) BENGKULU menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi BENGKULU pada Jumat 1 Desember 2023.
Puluhan massa unjuk rasa membawa spanduk yang betuliskan tentang tuntutan kemerdekaan Papua. Salah satu spanduk besar bertuliskan, 'cukup sudah Indonesia menjajah bangsa Papua. Juga terdapat gambar Bendera Bintang Kejora di spanduk tersebut.
BACA JUGA:Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Seluma Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Aksi berlangsung sekitar 1 jam, massa secara bergantian orasi tentang tuntutan kemerdekaan Papua bahkan berulang kali massa teriak kemerdekaan Papua.
"Hari ini 1 Desember tepatnya peringatan kemerdekaan west Papua Barat yang diakui Internasional. Maka kami dari solidaritas mahasiswa Papua menuntut Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada Bangsa Papua mardeka," kata Koordinator aksi unjuk rasa Arie Mujangge.
BACA JUGA:Baru Dibangun 1 Stadion Mini, Jonaidi Akan Perjuangkan Pembangunan Selanjutnya
Ia mengklaim selama ini bangsa Papua sudah memiliki wilayah yang jelas, memiliki lambang negara, lagu kebangsaan, bendera negara dan lainnya. Tetapi oleh Pemerintah Repbulik Indonesia dimanipulasi.
"Bangsa Papua sudah berhak merdeka karena sudah memiliki bendera, lambang negara, lagu kebangsaan dan lainnya. Jadi kami kesini menuntut kemerdekaan bangsa Papua," tuturnya.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Motif Pelajar SMK yang Meninggal Ditusuk Teman Sendiri di Kepahiang
Ia mengakui sempat ingin mengkibar Bendera Bintang Kejora tetapu dihalangi oleh pihak kepolisian dan bendera diamankan oleh kepolisian. "Kami tadi mau kibarkan bendera kami, Bendera Bintang Kejora tetapi dihalangi dan bendera diamankan," ujarnya.
Sementara itu, Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners S.I.K mengatakan, kepolisian dalam rangka pengamanan aksi masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapat dan aksi berjalan lancar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap Kembali, Terancam 10 Tahun Penjara
"Kalau aspirasi boleh-boleh saja, tapi alat peraga bendera memang tidak kita perbolehkan," tutupnya.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: