Alhamdulillah! Bansos Sembako Tahap 6 2023 Cair Desember, Nantikan Bantuan Rp400.000 Masuk Rekeningmu

Alhamdulillah! Bansos Sembako Tahap 6 2023 Cair Desember, Nantikan Bantuan Rp400.000 Masuk Rekeningmu

Ilustrasi. Alhamdulillah! Bansos Sembako Tahap 6 2023 Cair Desember, Nantikan Bantuan Rp400.000 Masuk Rekeningmu--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Alhamdulillah! Bansos sembako tahap 6 2p23 cair Desember, nantikan bantuan Rp400.000 masuk rekeningmu. Namun sebelum itu pastikan namamu termasuk sebagai salah satu penerimanya.

Bansos sembako atau yang disebut dengan bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tuna) cair lagi untuk tahap ke 6.

BACA JUGA:Cek Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 6 Desember 2023, Pastikan Terpenuhi Untuk Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan BPNT untuk alokasi 3 bulan terakhir, yakni Oktober-November-Desember kepada keluarga miskin yang telah terdaftar di Data Kemensos.

Bansos BPNT 2023 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

BACA JUGA:Cek Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 6 Desember 2023, Pastikan Terpenuhi Untuk Dapatkan Bantuan Rp400 Ribu

Bansos BPNT adalah berupa sembako yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang tergolong rentan miskin.

Namun, bansos sembako atau yang lebih dikenal dengan bansos BPNT kini tidak lagi disalurkan dalam bentuk bahan pangan.

Bansos yang dulunya disalurkan dalam berbentuk pangan, kini beralih menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

BACA JUGA:Akses dan Login Cekbansos.kemensos.go.id, BLT Rp600 Ribu Cair Via Kantor Pos, Cek Nama Kamu

Mengapa tak lagi dicairkan dalam bentuk sembako? Hal ini dikarenakan ada perubahan dalam mekanisme penyaluran bansos di tahun 2023.

Namun tenang, dana bantuan tunai yang diterima oleh KPM setara dengan harga sembako yang biasa di dapatkan oleh KPM setiap bulannya.

KPM akan menerima bantuan bansos BPNT 2023 dengan nominal Rp200.000 setiap bulan.

Sehingga apabila ditotal, dalam jangka 12 bulan tiap KPM dapat menerima bantuan hingga Rp2.400.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: