KPU

Cek Bansos PKH Desember 2023 Hari Ini, Penerima Dapat Uang Bantuan Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Terdata

Cek Bansos PKH Desember 2023 Hari Ini, Penerima Dapat Uang Bantuan Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Terdata

Ilustrasi. Cek bansos PKH Desember 2023, penerima dapat bantuan dari pemerintah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) masih disalurkan kepada sejumlah masyarakat, bantuan yang dimaksud adalah dari Program Keluarga Harapan (PKH). Para penerima manfaat dapat segera cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bagi masyarakat yang masih menantikan bantuan ini dapat kembali pastikan bahwa namanya terdaftar di DTKS Kemensos. Ada uang bantuan yang diterima hingga Rp750 ribu yang dicairkan sesuai kategorinya.

BACA JUGA:Cek Nama Kamu, Bansos PKH dan BPNT Cair Serentak Desember 2023, Penerima Auto Dapat Uang Bantuan

Desember 2023 ini sudah masuk pencairan tahap 4, penerima dapat cek hari ini bansos PKH 2023. Sehingga para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat kembali bersiap-siap untuk mencairkan bantuan tersebut.

Pencairan tersebut disesuaikan dengan kategori dan tahapan penerimanya. Bansos Desember 2023 ini hanya diperuntukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi. 

BACA JUGA:Bansos BPNT Tahap 4 Desember 2023 Sudah Cair, Cek Penerima dan Nominal Bantuannya di Rekening

Penyaluran bansos PKH tahap 4 tersebut akan kembali masuk ke rekening masing-masing KKS. Selanjutnya dapat ambil Bantuan Lansung Tunai (BLT) PKH 2023 melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Penerima manfaat dapat langsung cek pencairannya hari ini sebelum hangus. Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ibu Hamil Dapat Bansos 2023 Rp750 Ribu, Cek Status Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023.

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: