KPU

Temukan Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Seluma Minta Warga Jangan Ragu Laporkan

Temukan Penyelewengan Dana Desa, Inspektorat Seluma Minta Warga Jangan Ragu Laporkan

Marah Halim, Inspektur Kabupaten Seluma--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Inspektur Kabupaten Selumac, Marah Halim meminta masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan dana desa.

"Dana Desa ini sangat rentan penyelewengan jadi masyarkat jangan takut melaporkan jika ada indikasi penyelewengan dana desa, asalkan laporannya jelas dan tertulis," kata Marah Halim, Senin 18 Desember 2023.

BACA JUGA:12 Tahun Hotel Santika Bengkulu, Melayani dengan Tulus Sepenuh Hati

Dijelaskannya, kuncuran dana desa (DD) yang begitu besar memang rentan terjadi penyimpangan. 

Hal ini disebabkan ketidaksiapan dan kurangnya kemampuan aparat desa dalam mengelola dana desa.

Dan yang cenderung  paling rentan terjadi penyelewengan yakni pada perencanaan, karena kurang telitinya memperhitungkan pembayaran pajak.

BACA JUGA:Pengerjaan Capai 90 Persen, Gedung Farmasi Seluma Senilai Rp3.5 M Sudah PHO

Lanjut Marah Halim nantinya semua laporan yang masuk kepada Inspektorat pasti bakal ditindaklanjuti, tetapi terlebih dahulu laporan tersebut dipelajari sehingga bisa dilakukan audit secara langsung ke lapangan.

"Tentunya laporan tersebut kita pelajari terlebih dahulu kemudia baru bisa dilakukan audit kelapangan," lanjutnya.

Selain itu pihaknya pun terus memantau pemeberitaan dari media cetak ataupun online yang berkaitan dengan penyelewengan dana desa.

"Bukan hanya laporan tertulis, pemberitaan penyelewengan DD dari media pun terus dipantau dan kita rekap," tegasnya

Tambahnya jika setelah di audit dan terbukti ada penyelewengan dana desa maka pihaknya pun akan memberikan tenggat waktu 60 hari kerja untuk pengembalian.

BACA JUGA:Sumringah! Bansos PKH Tahap 4 Sudah Cair, Cek Besaran Bantuan dan Ambil Bantuannya di Sini

"Kalau terbukti menyelewengkan kita kasih tenggat waktu 60 hari kerja untuk pengembalian, jika lewat dari itu maka berurusan dengan APH," tutupnya.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: