KPU

Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Diresmikan! Jembatan Layang DDTS Dibuka Untuk Umum, Kendaraan Ini Dilarang Melintas

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meresmikan penggunaan jembatan layang Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) ditandai dengan pemotongan pita pada Rabu 20 Desember 2023.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah meresmikan penggunaan jembatan layang Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) ditandai dengan pemotongan pita pada Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Hibah Aset Eks Gedung STQ Tuntas, Dempo: UIN FAS Dipersilahkan Lakukan Pengembangan

Gubernur Rohidin menyampaikan, proyek strategis penataan DDTS telah dimulai dari tahun 2022 lalu menggunakan APBD Provinsi Bengkulu untuk tahap awal pembebasan lahan, tahun ini  pembangunan fisik jembatan dan tahun depan penataan kawasan wisata.

"Kita menyadari betul DDTS ini merupakan aset besar tidak hanya konteks pariwisata tetapi sumber daya bagi masyarakat," kata Rohidin.

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan Bengkulu Ajak Pegiat Gaungkan Bijak Berliterasi di Era Digital

Ia mengatakan, DDTS juga menjadi sumber air hulu dari hilir persawahan masyarakat dengan melakukan revisi AMDAl kawasan DDTS. Kemudian akan terintergrasi dengan kolam retensi penampung luapan air dari Sungai Bengkulu.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Elevated DDTS Rampung, Siap Diuji Coba

"Ini menjadi sentra pembangunan di kawasan ini yang terintergrasi dengan kolam retensi," ujar gubernur.

Untuk pentaaan kawasan wisata DDTS sedang dilakukan study yang akan selesai pada akhir Desember 2023 ini. Pembangunan akan dilakukan tahun depan. Karena hasil nogosiasi dengan kementerian tugas Pemprov Bengkulu pembebasan lahan.

BACA JUGA:BPK Rekomendasikan Tim Ahli Periksa Infrastruktur Jembatan Elevated DDTS

"Selain memindah jalan dan pembebasan lahan Pemprov juga melakukan pematangan lahan untuk penataan kawasan wisata," tutupnya.

Diketahui, sejak peresmian ini, jembatan dibuka untuk umum melintas, pengendaraan bisa menggunakan jembatan dengan bijak.

 BACA JUGA:100 Truk Batu Bara Diarahkan Lewat Jembatan Elevated DDTS, Uji Beban Bangunan

Meski demikian tidak semua jenis kendaraan diperbolehkan melintas karena jalan kelas 3 sesuai dengan aturan kendaraan yang dibolehkan melintas bermuatan 8-12 ton namun beban maksimal 16 ton.
(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: