Gelapkan Uang Kantor, Kolektor Toko Furniture dan Elektronik Diringkus
Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil meringkus S-G (25) warga jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, pada Jumat malam 6 Januari 2024.--(Sumber Foto: Adi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil meringkus S-G (25) warga jalan Batang Hari Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu, pada Jumat malam 6 Januari 2024.
S-G diringkus lantaran melakukan penggelapan uang setoran milik perusahaan furniture dan elektronik senilai belasan juta rupiah.
BACA JUGA:Jelang Hari Pencoblosan, 139 ASN di Rejang Lebong Dimutasi Berjamaah, Berikut Daftarnya
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak perusahaan.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan Pulbaket dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Diperiksa Polisi, Pemuda Pancasila Klaim Kantongi Izin Tarik Tarif Masuk Pantai Cemoro Sewu
Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada di kawasan Jalan Timur Indah Kota Bengkulu.
Berdasarkan pernyataan pihak kepolisian, S-G merupakan bekerja sebagai kolektor atau penagih, yang ditugaskan oleh perusahaan untuk mengambil tagihan angsuran dari konsumen.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Mutasi Pejabat, 13 Kepala Dinas Baru Dilantik, Berikut Daftarnya
"Modus pelaku ini melakukan penagihan yang ditugaskan langsung oleh perusahaan, kemudian uang hasil penagihan dari konsumen tersebut tidak disetorkan ke pihak perusahaan. Dari pengakuan pihak perusahaan, uang yang digelapkan oleh pelaku ini berkisar RP.14.833.000," ujar Kompol Kadek Suwantoro.
BACA JUGA:Mutasi Awal Tahun 2024, Dua Kadis di Bengkulu Utara Bergeser
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: