BETV Masuk Kategori Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BETV Masuk Kategori Perusahaan Tertib Administrasi dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan--(Sumber Foto: Robi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - PT. Media Sarana Televisi (BETV) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan karyawan dengan masuk dalam kategori perusahaan tertib administrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, dalam acara Gathering BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, bertempat disalah satu hotel kota Bengkulu, Senin 25 November 2024.
Gathering tersebut mengundang 50 perusahaan besar di Provinsi Bengkulu yang dinilai patuh terhadap administrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Muhyidin berharap acara ini dapat meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja.
BACA JUGA:Komisi Penyuluhan Pertanian Provinsi Bengkulu Dibentuk, Fokus Tingkatkan SDM dan Jaringan Kerja
BACA JUGA:Buah Mangga Ampuh Meredakan Sembelit, Cek Manfaat bagi Kesehatan di Sini
"Di Provinsi Bengkulu, dari total 700 ribu pekerja, baru 291 ribu yang terlindungi, atau sekitar 37 persen. Angka ini masih di bawah target pemerintah pusat sebesar 39,8 persen. Kami berharap dengan adanya apresiasi ini, coverage perlindungan pekerja dapat terus meningkat," ujar Muhyidin.
Sementara itu, General Manager BETV, Susanto, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini.
Ia menegaskan bahwa BETV akan terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan jaminan keselamatan kerja kepada seluruh karyawannya.
"Kami sangat bersyukur BETV masuk dalam kategori perusahaan tertib administrasi dan pembayaran iuran. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan karyawan mendapatkan hak perlindungan yang layak," ujar Susanto.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Peringatkan Bahaya Alih Fungsi Lahan Pertanian
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Imbau Masyarakat Jaga Pola Makan untuk Cegah ISPA
Acara gathering ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran akan tanggung jawab perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, sekaligus mendukung target nasional dalam meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: