Mobil Plat Merah Tabrakan di Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung
Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang melibatkan kendaraan Suzuki dengan plat nomor BD 1271 F yang bertabrakan dengan kendaraan Innova dengan nomor BD 63 (plat merah) di KM 15+100 jalur B, Jalan Tol Bengkulu - Taba --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung yang melibatkan kendaraan Suzuki dengan plat nomor BD 1271 F yang bertabrakan dengan kendaraan Innova dengan nomor BD 63 (plat merah) di KM 15+100 jalur B, Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung. Kejadian sekitar pukul 10.15 WIB pada Senin 8 Desember 2024.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Tahun 2024, Dinas Perkim Seluma Usulkan Pembangunan 4.700 RTLH
Kronologis kejadian kedua kendaraan melaju secara bersamaan dari arah Taba Penanjung. Setibanya di lokasi mobil Suzuki yang melaju di Lajur Lambat (L1) mengalami patah Rack Steer Power Steering dan mengakibatkan hilang kendali selanjutnya mengarah ke kanan Lajur Cepat (L2) dan menabrak mobil Innova putih BD 63.
BACA JUGA:Program PTSL Gratis Tahun 2024, Seluma Dapat Kuota 1.500 Bidang Tanah
Akibatnya mobil Innova pun menabrak barrier beton dan berputar menabrak guadrail dan terhenti bahu luar dengan kepala menghadap Taba Penanjung. Sementara mobil Suzuki berhenti menghadap barrier beton di L2.
BACA JUGA:Keberangkatan Umrah dari Bandara Fatmawati Bengkulu Batal Dilaksanakan, Ini Alasannya
Dalam kecelakaan ini terdapat 3 (tiga) korban mengalami luka ringan, trauma dengan kondisi sadar penuh, dan langsung ditangani Petugas Paramedis Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Branch Manager Ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung PT Hutama Karya (Persero) Medya Gustian, Hutama Karya selaku pengelola Tol Bengkulu - Taba Penanjung menyatakan atas kejadian tersebut tidak mempengaruhi lalu Lintas.
BACA JUGA:DP3AP2KB Kota Bengkulu Targetkan Angka Stunting 9 Persen di Tahun 2024
"Kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," sampainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: