KPU

Batasi Operasi Truk Batu Bara, Pemprov Bengkulu Persiapkan SE Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Plat Non BD

Batasi Operasi Truk Batu Bara, Pemprov Bengkulu Persiapkan SE Gubernur Soal Pembatasan Kendaraan Plat Non BD

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran, pihaknya akan berkoordinasi telebih dulu dengan Diretorat Lalu Lintas Polda Bengkulu.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu soal pembatasan kendaraan plat non BD beroperasi di wilayah Bengkulu. Hal ini, menindak lanjuti banyak truk batu bara dari provinsi tetangah beroperasi di Bengkulu.

BACA JUGA:UMK Bengkulu 2024 Sudah Berlaku, Perusahaan Tidak Patuh Bakal Kena Sanksi

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, sebelum mengeluarkan surat edaran, pihaknya akan berkoordinasi telebih dulu dengan Diretorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, ini dilakukan secepatnya.

BACA JUGA:BPJN Bengkulu Persiapkan Penanganan Jalan di Liku 9 Agar Kendaraan Dapat Melintas

"Surat edaran akan secepatnya kita proses, karena itu sudah kebijakan. Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda untuk adanya pembatasan seperti itu," kata Isnan.

BACA JUGA:KPU Seluma Kekurangan 21.735 Surat Suara, Terbanyak DPD RI

Surat edaran itu juga sebagai tindak lanjut dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah mengimbau agar kendaraan plat Non BD segera melakukan balik nama plat BD. 

BACA JUGA:Formasi CPNS 2024, Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Persetujuan KemenPANRB

"Kita imbau untuk segera berpindah, sehingga tidak terkena pembatasan. Karena plat non BD itu tidak semuanya milik orang luar, ada juga yang milik masyarakat Bengkulu," jelas Isnan Fajri. 

Ia menjelaskan, setelah ada surat edaran maka akan dilakukan pembatasan-pembatasan kendaraan yang beroperasi di Bengkulu. Hal itu juga sebagai upaya untuk pengendalian dan pengawasaan pemanfaatan BBM bersubsidi di Bengkulu.  

BACA JUGA:Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil, Aliansi Masyarakat Pesisir Barat Gelar Aksi Unjuk Rasa

"Surat edaran ini nantinya berisi pembatasan, apalagi kendaraan yang datang dari luar yang beroperasi di Bengkulu. Pasti akan kita lakukan pembatasan-pembatasan," ungkap Sekda. 

Diketahui sebelumnya terjadi aksi sweping para sopir truk batu bara di Bengkulu Utara yang melarang truk dari provinsi tetangga beroperasi melakukan bongkar muat batu bara di tambang yang di Bengkulu Utara. 

BACA JUGA:Pengenalan Dunia Penyiaran Televisi, Siswa-siswi SDN 093 Bengkulu Utara Kunjungi Graha Pena BETV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: