Paylater Kredivo Bisa Kredit Pinjaman Hingga Limit Rp50 Juta, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi dan Coba Aktifkan
Ilustrasi. Kredit pinjam hingga limit Rp50 juta, cek syarat dan coba aktifkan Paylater Kredivo sekarang--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kridivo pastikan jika kamu sudah berpenghasilan sendiri.
Penghasilan yang diterima pun minimal Rp3.000.000 setiap bulan.
Mengapa harus berpenghasilan diatas Rp3.0000.000 pihak Kredivo dapat lebih yakin meminjamkan uangnya padamu karena dinilai mampu mencicilnya dengan tenor yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Simak Cara Aktivasi BCA Paylater 2024, Solusi Pinjaman Online Mudah dan Cepat, Cukup Siapkan KTPmu
5. Akun Kredivo sudah premium
Pastikan jika akun Kredivomu sudah versi premium. Karena hanya versi premium saja yang dapat mengajukan pinjaman hingga limit Rp 50 Juta.
Jika akunmu belum premuin, kamu tetap bisa meminjam uang, akan tetapi tidak dapat meminjam dengan jumlah yang banyak yakni sekitar Rp3 jutaan saja.
Setelah mengetahui apa saja persyaratannya, lantas bagaimana cara mengaktifkannya?
Kamu bisa mengaktifkan Paylater Kredivo secara online melalui aplikasi Kredivo. Ikuti tta cara berikut ini agar tidak salah saat mendaftarkannya.
- Download aplikasi Kredivo melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran. Pilih akun basic untuk proses awal registrasi.
- Kemudian, lengkapi informasi data diri yang dibutuhkan serta masukkan lokasi sesuai dengan petunjuk pada aplikasi Kredivo.
- Proses selanjutnya yaitu foto KTP dan lakukan selfie saat mendaftar untuk proses verifikasi.
- Pastikan semua data yang kamu benar dan lengkap. Kemudian, submit aplikasi ketika seluruh data sudah lengkap dan sesuai.
- Jika sudah submit, kamu tinggal menunggu konfirmasi dari kredivo dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Demikian informasi mengenai syarat ajukan Paylater Kredivo dan cara mendaftarkannya melalui aplikasi Kredivo.
Dapatkan pinjaman hingga limit Rp50 juta. Semoga membantu dan bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: