Nggak Pake Lama! Yuk Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Mana Saja, Cek Persyaratannya

Nggak Pake Lama! Yuk Daftar BPJS Kesehatan Secara Online dari Mana Saja, Cek Persyaratannya

Nggak pake lama! Yuk daftar BPJS Kesehatan secara online dari mana saja, cek persyaratannya--(Sumber Foto: Kompas.com)

BETVNEWS - Saat ini, mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online kapan saja dan dimana saja, kamu bahkan dapat melakukan pendaftaran dari rumah tanpa perlu pergi ke kantor BPJS

BACA JUGA:Tidak Punya BPJS, Tetap Bisa Dapat Layanan Rehabilitasi Narkoba RSKJ Soeprapto, Ini Syaratnya

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat. 

Dalam penggunaannya, peserta BPJS diwajibkan untuk membayar iuran atau premi tiap bulannya yang disesuaikan dengan kelas BPJS yang dipilih. 

BACA JUGA:Poli Kulit dan Kelamin RSKJ Soeprapto Bengkulu Melayani Pasien BPJS

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, kamu perlu terlebih dahulu mendownload aplikasi Mobile JKN yang dapat didownload melalui Play Stro atau App Store. 

Setelah memastikan jika aplikasi tersebut terpasang di ponselmu, berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendaftar BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Pekerja hingga Buruh di Seluma Harus Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Berkas yang Perlu Disiapkan

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang akan digunakan untuk mendaftar. Adapun berkas-berkas tersebut, yaitu :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

BACA JUGA:Banggar Minta Pemkab Seluma Tambah Anggaran Rp500 Juta untuk BPJS Kesehatan

  • NPWP (jika ada)
  • Buku Rekening Tabungan 
  • Foto 3X4 dengan ukuran maksimal 50 KB
  • E-mail aktif

BACA JUGA:PSI Peduli Hadir untuk Rakyat, Komitmen Wujudkan BPJS Kesehatan Gratis

Langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online

Setelah berkas disiapkan, langkah selanjutnya adalah mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN yang sebelumnya telah di download. Caranya adalah sebagai berikut :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: