Tak Miliki Kaur Keuangan, Desa Siap-Siap Kena Sanksi
BETVNEWS,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, menegaskan bahwa di bulan Januari ini setiap desa sudah miliki Kaur Keuangan (Bendahara), guna untuk melengkapi perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018. Menurut Arlan Aksa Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Seluma, bahwa seharusnya pada januari ini setiap desa sudah memberikan laporan hasil dari pemilihan Kaur tersebut. "Kita sudah surati semua desa, bahwa awal januari sudah harus terisi untuk penambahan perangkat tersebut," jelas Arlan Aksa Dirinya menambahkan, bahwa untuk Kaur keuangan tersebut harus dilakukan pemilihan, dan tidak bisa diangkat tanpa dilakukan penyeleksian, karena setiap desa harus membentuk tim seleksi terlebih dahulu "Harus dilakukan penyeleksian, karena pengangkatan perangkat tambahan tersebut harus dibentuk tim seleksi,"terusnya Sanksi Akan Diberikan Arlan Aksa menegaskan, bahwa jika desa belum membentuk atau melakukan pelantikan terhadap kaur keuangan, maka akan diberikan sanksi. "Jika belum ada, maka mereka akan kita sanksi dengan tidak bisa melakukan pencairan terhadap Dana Desa," lanjutnya Karena salah satu syarat yang harus dilengkapi ketika melakukan pencarian Dana Desa, setiap desa harus menyertakan SK perangkat desa yang lengkap salah satunya adalah kaur keuangan yang langsung bertindak sebagai bendahara desa "SK pengurus desa harus dilampirkan, karena itu salah satu syarat," ujarnya (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: