Bejat ! Ayah Kandung Dan Tiri Lakukan ini Kepada Anak

Bejat ! Ayah Kandung Dan Tiri Lakukan ini Kepada Anak

BETVNEWS - Entah apa yang ada dibenak R-P (39) dan A-W (53). Anak perempuan sebut saja Mawar (8) menjadi korban kekerasan seksual dari R-P yang merupakan ayah kandungnya,  dan A-W yang merupakan ayah tirinya sendiri. Mirisnya perbuatan bejat tersebut telah dilakukan hingga 13 kali.

Perbuatan durjana kedua pelaku terhadap korban, dilakukan sejak bulan Juni 2017 lalu di rumah pelaku. Dalam aksinya kedua pelaku sengaja mengajak kedua korban ini ke dalam kamar, melayani nafsu bejatnya.

Aksi kedua pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya, yang langsung memberitahu kepada pihak RT.

“Awal mula ketahuan itu pada saat si korban memberitahukan kepada salah seorang guru, si korban ini masih kelas 2, kemudian direspon oleh guru korban dengan memberitahu kepada pihak RT dan diceritakan kronologisnya. Kemudian setelah itu baru melapor ke Polisi”  Kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Rooy Noor.

Saat ini kedua ayah bejat tersebut telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu.

“Dijerat pasal 82 dan 76e undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, karena diduga ada unsur membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Ancaman pidananya 15 tahun. Kalau terbukti orang tua ini melakukan perbuatan cabul maka hukumannya bisa ditambah sepertiga” Tutup AKP.Rooy Noor. (Taufan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: