Kontestasi Pilkada 2024: Agustus Pendaftaran Pasangan Calon, Berikut Tahapannya

Kontestasi Pilkada 2024: Agustus Pendaftaran Pasangan Calon, Berikut Tahapannya

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni saat dikonfirmasi mengatakan, draft tahapan Pilkada 2024 saat ini masih dalam proses uji publik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi PKPU.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan uji publik peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, dan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Berdasarkan keputusan KPU nomor 21 tahun 2022 tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Sebagai berikut, pada 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

BACA JUGA:Persiapan Musim Tanam, Distan Seluma Usulkan Bantuan 24,9 Ton Benih Jagung

Kemudian, 27 Agustus-21 September 2024 pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon

Pada bulan September penetapan pasangan calon, 22 penetapan pasangan calon, 23 September pengundian nomor urut. 

25 September-23 November 2024 pelaksana kampanye. Pada 27 November-10 Desember 2024 pemungutan suara selagus rekapitulasi.

BACA JUGA:Warsi Dampingi Pemulihan Kembali Desa Ketelanjuran Garap Kawasan Hutan Bengkulu, Berikut Daerahnya

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni saat dikonfirmasi mengatakan, draft tahapan Pilkada 2024 saat ini masih dalam proses uji publik serta masukan dan tanggapan dari masyarakat terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi PKPU.

BACA JUGA:Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, 16.070 Warga Seluma Bakal Terima Bantuan Beras 10 Kg

"Ini masih draf rancangan PKPU tentang tahapan Pilkada, tentu masih berproses untuk dilakukan uji publik guna mendapat masukan tanggapan maupun kritik dari publik," ungkap Emex Sabtu 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Kabar Gembira! TPP ASN Kota Bengkulu Segera Cair Akhir Bulan Ini

Dikatakan Emex, keputusan PKPU tentang Pilkada 2024 nantinya juga bergantung hasil dari rapat DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagril) RI yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Dan finalisasi tergantung hasil pembahasan bersama DPR dan Pemerintah melalui Mendagri," demikian kata Emex. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: