KPU

Bawaslu Seluma Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang

Bawaslu Seluma Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma Gandhi Indah Jaya, mengimbau para kontestan pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang tersebut. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tidak lama lagi tahapan pemilu 2024 akan memasuki masa tenang, yakni pada 11-13 Februari 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma Gandhi Indah Jaya, mengimbau para kontestan pemilu agar tidak melakukan kegiatan kampanye di masa tenang tersebut. 

BACA JUGA:Murman Effendi Soroti Kasus Dana Fiskal Stunting, Sebut Penyelewengan Sudah Terstruktur

"Tanggal 11 Februari sudah mulai memasuki masa tenang. Kami imbau Parpol menurunkan APK mendekati masa tenang," kata Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya.

BACA JUGA:Rekrutmen Paskibraka Kabupaten Seluma Tahun 2024 Dibuka Bulan Ini, Seleksi Dilakukan Secara Online

Dalam hal ini, pihaknya akan menyurati partai politik (Parpol) untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) mendekati masa tenang atau masa kampanye berakhir nanti. 

"Kita akan surati peserta pemilu. Penertiba akan dilakukan Satpol PP, dan dalam masa tenang tidak ada kegiatan kampanye berupa apa pun," jelasnya.

BACA JUGA:Rp18 Miliar Dianggarkan, 185 SD di Kabupaten Seluma Terima Dana BOS Tahun 2024

Ditambahkannya, setelah ditertibkan akan dilakukan pendataan, dokumentasi, hingga pemusnahan APK yang ditertibkan tersebut. 

Masa tenang akan dilaksanakan setelah masa kampanye selesai. 

BACA JUGA:Pencarian Hari Keempat, Nelayan Bengkulu yang Hilang di Perairan Mentawai Belum Ditemukan

Berdasarkan ketetapan KPU, jadwal masa tenang Pemilu 2024 yakni 11-13 Februari 2024.  

Masa tenang berlaku setelah agenda kampanye Pemilu. Dalam Pasal 24 ayat 3 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: