KPU

TPP Menguat, Nasib Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng Diputuskan di Rapat Pleno Bawaslu

TPP Menguat, Nasib Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng Diputuskan di Rapat Pleno Bawaslu

Eko Sugianto, M.Si Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Rabu 7 Februari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

 BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bakal Gandeng PT. Telkom Kelola Gedung dan Pekerjakan Tenaga Honorer

Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;

Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah). (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: