Tolak Aktivitas Pembuangan Limbah PLTU di Permukiman, Warga Teluk Sepang: Tempat Kami Bukan Tempat Limbah

Tolak Aktivitas Pembuangan Limbah PLTU di Permukiman, Warga Teluk Sepang: Tempat Kami Bukan Tempat Limbah

Sejumlah tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat kelurahan, sepakat melarang aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melewati permukiman warga. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

Sementara itu, dalam dokumen ANDAL RKL-RPL PLTU Teluk Sepang, disebutkan bahwa pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukan hasil yang negatif.

Cimbyo Layas Ketaren, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia menjelaskan tata cara kelola limbah NonB3 berdasarkan PERMEN-LHK RI No. 19 Tahun 2021.

BACA JUGA:Polres Kaur Tangkap 2 Predator Anak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

“Walau pemerintah menetapkan FABA ke golongan limbah NonB3, FABA masih mengandung beberapa senyawa seperti Arsenik, Timbal dan Merkuri. Oleh karena itu penyimpanan limbah Non B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label Limbah NonB3. Sedangkan kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut," kata Cimbyo. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: