Tolak Aktivitas Pembuangan Limbah PLTU di Permukiman, Warga Teluk Sepang: Tempat Kami Bukan Tempat Limbah
Sejumlah tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat kelurahan, sepakat melarang aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melewati permukiman warga. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sejumlah tokoh masyarakat Teluk Sepang bersama perangkat kelurahan, sepakat melarang aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batubara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang melewati permukiman warga.
Hal tersebut disepakati dalam rapat mendadak yang dipimpin oleh Lurah Teluk Sepang, di Kantor Kelurahan Teluk Sepang, pada Selasa 6 Maret 2024.
Rapat tersebut diadakan menyusul adanya aktivitas pengangkutan limbah PLTU menuju lahan milik PT. Eternity yang melintasi jalan dalam kelurahan Teluk Sepang.
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka 2024 Kota Bengkulu Telah Dibuka, Ini Cara dan Syarat Daftarnya
Usai rapat, keputusan yang diambil tersebut dituangkan dalam berita acara yang diteken oleh seluruh peserta.
"Ketua RT, Ketua RW, LPM, Tokoh Masyarakat dan Lurah Teluk Sepang bersepakat untuk melarang penggunaan jalan utama sebagai sarana angkutan Limbah FABA untuk menimbun lahan PT. Eternity. Apabila hal ini tidak diindahkan maka warga akan melakukan tindakan berupa penghentian paksa aktivitas pengangkutan," demikian bunyi poin yang tertuang di dalam berita acara rapat tersebut.
BACA JUGA:SK PPPK Guru 2023 Kota Bengkulu Bakal Diserahkan Maret 2024
Lovi Antoni Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Sepang mengungkapkan, rapat tersebut diadakan karena masyarakat merasa resah atas aktivitas pengangkutan limbah itu.
"Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga terutama pengguna jalan. Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktifitas tersebut," ujar Lovi usai rapat di Kantor Lurah, 6 Februari 2024.
BACA JUGA:TPP Menguat, Nasib Calon DPD RI yang Bagikan Minyak Goreng Diputuskan di Rapat Pleno Bawaslu
Koordinator Posko Langit Biru yang juga tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin, turut memberikan alasan penolakan aktivitas pengangkutan limbah PLTU tersebut.
Menurutnya, jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat. Aktivitas pengangkutan limbah FABA dinilai akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan, serta dapat merusak jalan.
"Di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, shelter tsunami, Kantor Lurah dan beberapa warung makan. Aktivitas pengangkutan limbah tersebut meresahkan masyarakat," kata Hamidin.
BACA JUGA:Pengelola Tambang Kuari Diduga Palsukan Tanda Tangan Persetujuan Warga Desa Talang Alai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: