Gelapkan Uang Perusahaan untuk Kebutuhan Pribadi, Sopir Truk Sawit Asal Manna Ditangkap
A-J (32) warga Kota Manna Bengkulu Selatan terpaksa berurusan dengan polisi lantsran melakukan tindak pidana penggelapan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: