Kabur ke Lampung, DPO Korupsi KUR BRI Lebong Ditangkap

Kabur ke Lampung, DPO Korupsi KUR BRI Lebong Ditangkap--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Tim gabungan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama tim Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong berhasil mengamankan tersangka Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022.
Diketahui tersangka berinisial M-K seorang perempuan warga Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap, dalam pelariannya pasca ditetapkan tersangka dan DPO oleh Kejari Lebong.
Tersangka M-K berhasil diamankan di daerah Kecamatan Bahuga Kabupaten Way kanan Provinsi Lampung tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Hanya 5 Langkah, Klaim Saldo DANA Gratis Rp500.000 Berikut Ini, Langung Cair Tanpa Aplikasi Lain!
BACA JUGA:Butuh Cuan Tambahan? Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini dari 5 Aplikasi Penghasil Uang
Dalam perkara ini tersangka M-K yang ikut dalam kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menyidangkan Nurul Azmi sebagai mantan Marketing BRI Unit Tes Cabang Rejang Lebong Bengkulu yang masih menunggu tahapan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar.
Dalam penangkapan tersebut tim gabungan dipimpin langsung oleh Koordinator Intel Kejati Bengkulu, Alexander Zaldi dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo menyampaikan jika tersangka berinisial MK seorang perempuan warga Desa Magelang baru Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong ditangkap, dalam pelariannya pasca ditetapkan tersangka dan DPO oleh Kejari Lebong.
BACA JUGA:Mau Cuan? Buruan Klaim Link Saldo DANA Kaget di Hari Ini, Uang Gratis Rp120.000 Langsung Cair
BACA JUGA:Kegiatan Halo Kejati Bengkulu di Kanwil BPN Provinsi Bengkulu
"Iya benar, ini kami masih dalam perjalanan selengkapnya akan disampaikan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahadityo, Kamis 27 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana KUR Unit Tes Cabang Lebong Bengkulu ini, tersangka dalam fakta persidangan membantu terdakwa Nurul Azmi Riduan melakukan tindak pidana korupsi dengan sama-sama mencari nasabah topengan hingga negara mengalami kerugian Rp 1,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: